BOP Pesantren Tahap III Cair Awal November
Ia juga mengingatkan, ketika ingin melakukan pencairan bantuan tersebut, agar tidak lupa membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan.
“Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun,” kata Dhani.
Dhani menegaskan, bahwa sangat dilarang bagi siapapun untuk mengutip jenis bantuan untuk pondok pesantren di era pandemi Covid-19 ini.
“Haram hukumnya, apabila bantuan ini dikutip oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Ini merupakan 100 persen hak Ibu dan Bapak pengasuh pesantren,” pungkasnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: