Dana Nasabah WanaArtha Tak Bisa Disita dan Dibekukan
Karena pemblokiran ini WanaArtha kesulitan membayar manfaat klaim pemegang polis. Kemudian, mulai gagal bayar pada bulan-bulan berikutnya. Pemegang polis WanaArtha sendiri tercatat sebanyak 26 ribu polis, terdiri dari produk dwiguna dan unit link.
Di persidangan sendiri, terdakwa Benny Tjokrosaputro mengaku tak berkaitan dengan WanaArtha. Pengaitan namanya dengan WanaArtha dengan adanya penyebutan nominee adalah hal yang sama sekali tak tepat oleh Kejaksaan Agung. Terhadap ini, Komisi Kejaksaan juga mengamati.
Pihaknya menilai, jaksa harusnya membuktikan sesuai tuntutannya, termasuk apakah uang negara milik Jiwasraya atau uang siapa.(bkg/cc1/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: