PSDAP Tak Punya Bukti

PSDAP Tak Punya Bukti

DUKUPUNTANG- Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan di Jl Nyi Ageng Serang, Desa Sindang, Kecamatan Dukupuntang. Di sisi lain, lahan dan bangunan yang disebut ilegal oleh PSDAP, ternyata sudah memiliki akta jual beli (AJB). Camat Dukupuntang, Suhartono mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan warga dengan PSDAP terkait lahan dan bangunan tersebut, pihaknya berencana melakukan penelusuran, termasuk ke perangkat desa setempat. \"Sebelum mengambil langkah yang lebih jauh, kami akan telusuri kebenaran AJB tersebut. tapi sampai saat ini kami belum berkoordinasi dengan instansi terkait dan perangkat desa. Sebab saya baru tahu hari ini informasinya,\" ujar Suhartono, kepada Radar, Senin (22/7). Suhartono mengaku, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui persoalan sengketa lahan tersebut secara detil. Sebab, akte jual beli itu ditandatangani ketika Ir H Sugeng Raharjo masih menjabat Camat Dukupuntang tahun 2011/2012. “Kami juga nggak ngerti, kenapa pihak PSDAP meminta akta jual beli kepada pemilik bangunan?” tanya dia. Tapi, kemungkinan besar, kata Suhartono, pihak PSDAP yang meminta fotokopi AJB dari pemilik lahan, berusaha mencari status lahan tersebut. “Yang jelas sampai saat ini, kami masih menunggu perkembangan selanjutnya. Dan saya juga sempat kaget karena bangunan di lokasi tersebut ternyata sudah punya AJB,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala Dinas PSDAP, Ir Dedi Nurul, masih belum bisa dikonfirmasi, termasuk via telepon selularnya. Beberapa kali dihubungi ponsel Dedi dalam keadaan aktif, namun selalu me-reject panggilan dari wartawan koran ini. (sam)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: