Kuwu Mencuri di Pabrik Kosong, Ditangkap setelah Buron 9 Bulan

Kuwu Mencuri di Pabrik Kosong, Ditangkap setelah Buron 9 Bulan

CIREBON - Setelah sembilan bulan masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO), BR (45) alias Kuwu kini meringkuk di sel Polsek Gempol. Kuwu terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan melarikan diri ke luar kota.

Kuwu berhasil ditaklukkan, saat pulang ke kampung halamannya di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Sebelumnya tersangka sempat kabur ke Jakarta.

\"Kita dapat informasi kepulangan BR, langsung bergegas ke rumahnya, Senin (12/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia berhasil diamankan di sekitar rumahnya, tanpa perlawanan,\" papar Kapolsek Gempol Kompol Ali Mashar.

Baca juga:

Hujan Disertai Angin Kencang Landa Wilayah Cirebon, Pos Pengamanan Maulidan Terseret 100 Meter

Momen Mengharukan Wisuda UGJ, Ayah Diwisuda Wakili Anaknya yang Meninggal Dunia

Lalu Lintas Jl Tuparev Tersendat-sendaat

BR kemudian dibawa ke Mapolsek Gempol untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan itu, BR memahami lokasi kejadian dan merupakan dalang dari aksi pencurian di PT Hutomo, yang berlokasi di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

\"Ia yang punya ide dan yang mengajak temannya, bernama Ruminta. Ruminta, berhasil diamankan saat itu juga, karena ketahuan oleh penjaga malam. Ia sudah disidangkan. Sedangkan, BR melarikan diri,\" jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: