Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Dinilai Sulit

Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Dinilai Sulit

“Dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru 256 ASN atau 52 persen,” katanya.

Dari data yag dhimpun, pelanggaran netralitas oleh para ASN tersebut adalah kampanye atau sosialisasi melalui media sosial, melakukan pendekatan ke partai politik dan bakal calon kepala daerah, menyelenggarakan kegiatan yang berpihak pada salah satu bakal calon, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon, serta membuat keputusan yang menguntungkan calon tertentu.

“Berdasarkan instansi, pelanggaran netralitas paling banyak dilakukan di Kabupaten Purbalingga sebanyak 56 orang. Kemudian Kabupaten Wakatobi 34 orang, Kabupaten Kediri 21 orang, Kabupaten Musi Rawas Utara 19 orang dan Kabupaten Sumbawa 18 orang,” ujar Agus.

Ia juga merinci, berdasarkan wilayah, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh ASN di Sulawesi Tenggara sebanyak 90 orang, lalu Nusa Tenggara Barat 83 orang, Jawa Tengah 74 orang, Sulawesi Selatan 49 orang dan Jawa Timur 42 orang. (khf/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=HlcTVFl-0Hk&t=2s

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: