20 Provinsi Tak Naikkan Upah Minimum Provinsi

20 Provinsi Tak Naikkan Upah Minimum Provinsi

JAKARTA – Sedikitnya 20 dari 34 provinsi di Indonesia memutuskan mengikuti aturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tak menaikan upah minimun provinsi (UMP) 2021. Namun, seharusnya penetapan upah minimun harus diselesaikan dengan musyawarah.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, kebijakan Menaker terkait tak menaikan UMP 2021 harus melalui musyawarah antara pekerja dan pengusaha. Dialog harus menjadi prioritas dan didahulukan untuk mencari solusi terbaik antara kedua pihak dengan atau tanpa fasilitasi pemerintah.

“Hasil musyawarah menjadi pegangan bersama dalam melewati pandemi COVID-19 dengan baik,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (29/10).

Harus dimaklumi alasan Menaker membuat kebijakan tidak menaikkan UMP 2021 tersebut. Sebab kondisi ekonomi saat ini sedang terpuruk dan pemerintah harus mengutamakan pemulihan pada beberapa sektor usaha yang terdampak pandemi COVID-19.

“Namun, pemerintah juga harus membuat kebijakan yang tepat dalam menjaga kesejahteraan pekerja di berbagai sektor,” katanya.

Dijelaskannya, pola gotong-royong harus menjadi bagian dari berbagai sektor termasuk dalam hubungan industrial pengusaha, pekerja, pemerintah, dan masyarakat.

“Suka duka, untung rugi harus dibagi bersama antar-berbagai pihak terkait,” ujarnya.

Dia menyarankan untuk sektor usaha yang stabil atau mengalami peningkatan bisnis pada masa pandemi bisa tetap memberlakukan kenaikan upah minimum. Agar pekerja yang sudah berusaha keras selama pandemi tetap bisa menikmati jerih-payahnya.

“Sedangkan untuk sektor usaha yang menurun bisnisnya atau terancam bangkrut karena pandemi COVID-19, pemerintah perlu membantu pekerja dan pengusaha tersebut dengan berbagai program sosial, misalnya subsidi upah untuk melalui masa sulit pandemi ini,” katanya.

Menaker Ida Fauziyah meminta para Gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan UMP 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi COVID-19.

“Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020,” katanya.

Ditegaskannya penetapan UMP di setiap daerah adalah kewenangan gubernur. Kemnaker hanya meminta agar menyesuaikan kondisi saat ini dengan beberapa latar belakang salah satunya kemerosotan perekonomian nasional.

“Sekali lagi ini yang akan menetapkan adalah para gubernur,” ujarnya.

Meskipun pemerintah meminta agar UMP tidak naik, bukan berarti pemerintah diam saja. Sebab, hingga kini pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: