Kronologi Pengeroyokan Anggota TNI oleh Oknum Klub Harley

Kronologi Pengeroyokan Anggota TNI oleh Oknum Klub Harley

DUA anggpta TNI dikeroyok bikers klub motor gede (moge) Harley Owners Group Siliwangi Bandung Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) di Bukittinggi, Sumbar. Pengeroyokan itu dipicu sikap pengemudi moge yang arogan.

Komandan Puspom TNI AD, Letjen Dodik Widjanarko menjelaskan peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Jumat (30/10) sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus bermula saat dua prajurit TNI berpangkat Serda yakni Serda M Yusuf dan Serda Mistari menepikan kendaraan mereka saat konvoi moge melintas di Jl Dr Hamka, Bukittinggi.

Dua prajurit TNI itu menepi karena rombongan moge itu memberikan kesan kurang sopan dengan bermain-main gas di luar batas wajar.

\"Pada saat rombongan moge mendahului Serda Yusuf yang berboncengan dengan Serda Mistari memberi kesan kurang sopan karena rombongan moge tersebut bermain gas diluar batas wajar,\" kata Dodik dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Berikut kronologi lengkap pengeroyokan anggota klub moge terhadap dua prajurit TNI:

  • Pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekitar pukul 17 00 WIB, prajurit Kodim 0304/Agam Ain Serda M Yusuf dan Serda Mistari sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol BA 2556 LG melalui jalan Dr Hamka Kota Bukittinggi bersamaan waktunya dengan arah yang searah jalan menyusul rombongan pengendara moge HOG yang terlepas dari rombongan inti, sehingga mereka agak terburu-buru untuk mengejar ketertinggalan dari rombongan inti;
  • Pada saat rombongan moge mendahului Serda Yusuf yang berboncengan dengan Serda Mistari memberi kesan kurang sopan karena rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas wajar;
  • Dengan kejadian pemberhentian rombongan oleh Serda M Yusuf dengan Serda Mistari maka terjadi cekcok mulut yang berlanjut dengan terjadinya kesalahpahaman yang pada akhirnya terjadi pengeroyokan (penganiayaan dengan bersama-sama) terhadap kedua prajurit TNI AD tersebut (prajurit tersebut berpakaian preman/tidak berpakaian dinas karena tugas jabatannya sebagai anggota tim intel di Kodim 0304/Agam)
  • Akibat kejadian kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh pelaku rombongan moge HOG dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Bukittinggi. HOG SBC juga sudah menyampaikan permohonan maafnya kepada TNI serta masyarakat.

\"Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49) dan B (18). Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP. Dan terhadap pelaku keroyok sudah dilakukan penahanan di rutan polres,\" kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, saat dikonfirmasi. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: