BK Akhirnya Putuskan Nuzul Berhenti dari Ketua DPRD

BK Akhirnya Putuskan Nuzul Berhenti dari Ketua DPRD

KUNINGAN- Sidang tertutup Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan, akhirnya memutuskan Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE diberhentikan dari Alat Kelengkapan DPRD (AKD) pimpinan DPRD, Senin (2/11). 

Berdasarkan keterangan Wakil Ketua DPRD Fraksi Gerindra-Bintang, H Dede Ismail SIP MSi, didampingi 2 pimpinan lainnya, H Ujang Kosasih MSi (F-PKB) dan Hj Kokom Komariyah (F-PKS), Nuzul Rachdy diputus bersalah karena lenaggar Pasal 14 angka 2 Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 2/2018 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Kuningan. 

\"BK sudah selesai menggelar sidang putusan hari ini (kemarin). Dalam surat rekomendasi BK tentang pemberhentian Saudara Nuzul Rachdy dari Alat Kelengkapan DPRD pimpinan dewan,\" kata Dede, di ruang kerjanya. 

Rekomendasi BK tersebut, lanjut Dede, akan dibawa ke sidang paripurna DPRD. Namun ia tidak menyebutkan kapan paripurna itu digelar. 

\"Sekarang kita bertiga, pimpinan dewan, akan melakukan rapim dulu, untuk agenda Badan Musyawarah. Nanti dikabari paripurnanya kapan,\" ujar Dede. 

Sementara itu, sidang berlangsung tertutup. Namun tidak dihadiri teradu Nuzul Rachdy, dan hanya dihadiri pihak pengadu. 

Ketua BK DPRD dr H Toto Taufikurohman Kosim, enggan memberikan keterangan hasil putusan BK saat diwawancarai doorstop sejumlah media. 

Ia meminta agar para wartawan menyakan putusan BK ke pimpinan DPRD. 

\"Sudah selesai (sidang putusan), tanya saja langsung ke pimpinan. Rekomendasinya sudah diberikan ke pimpinan,\" singkat dr Toto.

Saat sidang digelar, di halaman gedung dewan berlangsung aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa dari KAMMI, IMM dan GMNI. 

Tampak ratusan aparat dari kepolisian dibantu TNI dan Pol PP mengawal jalannya aksi demo dan sidang BK. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: