Polisi Bekuk 2 Spesialis Jambret yang Beraksi di Wilayah Sumber

Polisi Bekuk 2 Spesialis Jambret yang Beraksi di Wilayah Sumber

Masih kata Deny, kedua pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penjambretan.

\"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dan ancaman hukumannya 9 tahun penjara,\" pungkasnya. (rdh)

https://youtu.be/pss7KVwacX8

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: