Polisi Bekuk 2 Spesialis Jambret yang Beraksi di Wilayah Sumber
Masih kata Deny, kedua pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penjambretan.
\"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dan ancaman hukumannya 9 tahun penjara,\" pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: