ASN Diharapkan Netral dalam Pilkada Serentak 2020

ASN Diharapkan Netral dalam Pilkada Serentak 2020

JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta kepada ASN untuk tetap menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah Serentak 2020. Sebagai pelayan publik, penting bagi pegawai pemerintah ini untuk tidak memihak. Agar pelayanan tetap bisa maksimal.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga menyebutkan bahwa salah satu tugas KASN adalah menjaga Netralitas Pegawai ASN. Ketua KASN Agus Pramusinto menegaskan peran ASN adalah sebagai pelayan publik.

“Bila orang sudah ditarik-tarik ke politik praktis maka kecenderungan seorang ASN untuk melayani publik akan berkurang” ujar Ketua Agus. Lebih lanjut, ia mengimbau para ASN untuk menjaga netralitas ASN sehingga bisa memberikan pelayanan publik yang baik.

“Jagalah posisi netral agar kita bisa memberikan pelayanan publik dengan baik. Dengan menjaga netralitas makan ASN akan fokus bekerja dan program-program pemerintah untuk masyarakat dapat segera terlaksana,” ujarnya, Sabtu (31/10).

Senada dengan Ketua KASN, Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Nilai Dasar Kode Etik Kode Perilaku dan Netralitas ASN Arie Budhiman juga menjelaskan manfaat dari sikap netral ASN.

“Netralitas ASN akan memberikan manfaat luar biasa ke seluruh pemangku kepentingan birokrasi, baik Pejabat Pembina Kepegawaian, ASN itu sendiri dan paling penting adalah bagi masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam setiap perhelatan pesta demokrasi harus terus dikumandangkan. Namun, bukan berarti ASN tidak punya hak politik sama sekali. Hanya saja, hak politik mereka terbatas di bilik suara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan dalam penegakan netralitas ASN, perlu pemahaman dan kesadaran ASN itu sendiri atas hak pilih yang dimilikinya.

Sikap partisan ASN hanya dapat direfleksikan dalam bilik suara. Bilik suara menjadi tempat dimana segala ekspresi partisan dan ekspresi politik untuk memilih orang yang dikehendaki sebagai pemimpin dapat disalurkan.

Di luar bilik suara, ASN tidak perlu mengumbar ekspresi politiknya karena marwah sebagai alat negara yang harus ia jaga. “Saya sendiri kurang sepakat kalau hak pilih ASN dicabut karena salah satu ciri negara demokrasi yang matang adalah supremasi sipil dimana hak pilih betul-betul diwadahi,” ujar Tjahjo dalam keterangan reseminya, Kamis (29/20).

Ia melanjutkan, kesadaran ini menjadi perhatian penting dalam penegakkan netralitas ASN, khususnya menjelang Pilkada serentak 2020. Tjahjo mengungkapkan sebenarnya potensi gangguan netralitas justru datang dari individu ASN itu sendiri.

Banyak ASN yang masih gagal paham, salah paradigma, dan memiliki pola pikir (mindset) dan pola budaya yang tidak tepat. “Mereka selalu berdalih posisi ASN itu dilematis, maju kena mundur kena, netral pun kena. Barangkali sebenarnya tidak demikian karena aturannya sudah jelas,” terangnya. (fin)

https://www.youtube.com/watch?v=4d2L-r8twA0

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: