Tuntutan 3 Tahun Penjara kepada Jerinx Dinilai Rancu

Tuntutan 3 Tahun Penjara kepada Jerinx Dinilai Rancu

BALI - Tuntutan hukuman dari jaksa terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx dinilai rancu. Kuasa hukum Jrx, Sugeng Teguh Santoso menilai hal ini tidak wajar.

Dari aspek yuridisnya, tuntutan jaksa dianggap contradictio in terminis alias rancu. Dia menjelaskan, dalam penerapan ketentuan pasal 186 dan pasal 187 KUHAP, dari uraian jaksa dalam sidang tuntutan, JRX diadili dan dinyatakan bersalah karena satu kekuatan fakta yang diungkap dari keterangan ahli bahasa bernama Wahyu Aji Wibowo.

Baca Juga:

\"Saya katakan tadi Contradictio in terminis, karena pertama dari awal jaksa menyatakan menyertakan juga bukti surat yaitu berita acara pemeriksaan (BAP). Apa yang dimaksud? ternyata BAP dari ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo semua dikutip. Saya mengatakan berdasar fakta persidangan, Wahyu Aji Wibowo, ahli bahasa yang tidak ahli,\" tegas Sugeng diwawancarai awak media usai sidang.

Kemudian tidak ada keterangan dari ahli bahasa Wahyu yang dikutip dari hasil persidangan menjadi dasar untuk membuktikan kesalahan JRX dalam surat tuntutan. Nyatanya yang dikutip adalah BAP ahli Wahyu Aji Wibowo di polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: