UU Cipta Kerja Salah Ketik, Pasal 5 ayat 1 Tidak Ditemukan

UU Cipta Kerja Salah Ketik, Pasal 5 ayat 1 Tidak Ditemukan

UNDANG-undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Namun, langsung menuai kritik. Sebab, terjadi salah ketik pada pasal 6 dan 5 ayat 1.

Pengetikan pasal 5 ayat (1) yang jadi rujukan pasal 6 tak dapat ditemukan. Alhasil ini jadi perbincangan di dunia maya, khususnya Twitter.

Topik terkait pasal 5 menanjak jadi trending topic dengan jumlah tweet sebanyak 4.939 hingga pukul 12.47 WIB. Warganet pun bingung, bagian mana yang jadi rujukan dari pasal 6 tersebut.

\"UU ciptaker diteken jokowi yg berujung terlahir pasal ghoib , pasal 5 ayat (1) huruf a teh yg bisa liat cuma yg masuk closefriend aja ye gak pak? @jokowi,\" tulis @dhiyaalfaruqy dikutip, Selasa, 3 November 2020.

Tak hanya itu, singkatan berulang seperti yang tercantum pada halaman 223 pada poin 2 disebutkan bahwa Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak dan Gas Bumi. Warganet mengkritik penulisan frasa berulang tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui masih adanya kesalahan redaksional dari UU yang telah diteken oleh Presiden Jokowi ini.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Pratikno kepada wartawan, Selasa (3/11).

Pratikno mengklaim kesalahan ‎tersebut tidak berpengaruh terhadap UU Cipta Kerja tersebut. Sehingga hal ini mejadi perhatian dari pemerintah.

“Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” katanya. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: