Pencopotan Ketua DPRD Kuningan Cacat Hukum

Pencopotan Ketua DPRD Kuningan Cacat Hukum

KUNINGAN – Sejumlah pihak angkat bicara terkait putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan, yang merekomendasikan Nuzul Rachdy SE dicopot dari posisi ketua DPRD.

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Guru Besar Unpad, Prof Dr I Gede Pantja Astawa SH MH menyebut, putusan BK batal demi hukum.

Baca Juga: 9 Daerah Masuk Usulan Pemekaran Termasuk Indramayu Barat dan Cirebon Timur

“Kalau memang faktanya benar, bahwa putusan BK dibacakan tanpa kehadiran teradu, dalam hal ini ketua DPRD, berarti (putusan BK) batal demi hukum,” kata Prof I Gede dalam keterangan persnya, Selasa (3/11).

Seharusnya, lanjut I Gede, BK DPRD Kabupaten Kuningan menunda persidangan sampai teradu hadir dalam persidangan.

Selengkapnya... 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: