Sidang Kasus Ujaran Kebencian dan Penghinanaan Ulama di PN Kota Cirebon, Sambil Menangis Terdakwa Mengakui

Sidang Kasus Ujaran Kebencian dan Penghinanaan Ulama di PN Kota Cirebon, Sambil Menangis Terdakwa Mengakui

CIREBON - Sidang lanjutan kasus penghinaan terhadap ulama dan ujaran kebencian kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua yakni Aryo Widiatmoko SH MH, didampingi dua hakim anggota Erita Harefa SH, dan Raden Danang Noor Kusumo SH berlangsung di ruang sidang utama lantai 1, Rabu (4/11).

Dalam sidang tersebut terdakwa Agus Nurrochman alias Chu Yen dihadirkan melalui virtual dari Rutan Klas 1 Cirebon. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirikan tiga orang saksi yakni Jaenal Abidin, Abdul Syakur, dan Habib Soleh Heru Asegaf.

Baca juga:

Pencopotan Ketua DPRD Kuningan Cacat Hukum

Habib Rizieq Shihab Tiba di Indonesia 10 November, Ini Jadwal dan Agendanya

9 Daerah Masuk Usulan Pemekaran Termasuk Indramayu Barat dan Cirebon Timur

Kepada majelis hakim, saksi pertama Jaenal Abidin mengatakan bahwa video yang diunggah terdakwa tersebut diontonnya pada Jumat lalu (7/8).

\"Saya nonton video itu tanggal 7 Agustus 2020, sekitar jam setengah tujuh. Setelah melihat video itu saya merasa marah. Kemudian saya mengabari Habib Heru bahwa ada video tersebut. Kemudian menanyakan apakah habib kenal sama terdakwa, habib jawab tidak kenal. Kemudian kami (para saksi, red) sepakat melapor ke polisi dan mendatangi Polres Cirebon Kota,\" ujarnya.

Masih kata saksi Jaenal, saat di Mapolres Cirebon Kota dirinya diberitahu polisi bahwa terdakwa sudah ditangkap.

\"Ya, begitu kami datang ke Mapolres Ciko ternyata terdakwa sudah ditangkap malam itu juga (7/8). Itu kami diberitahu polisi saat bikin laporan,\" katanya.

Masih kata saksi Jaenal, bahwa akun YouTube dan IG milik terdakwa sudah tak bisa diakses lagi.

Saksi Abdul Syakur, dan Habib Soleh Heru Asegaf memberikan keterangan yang serupa dengan saksi Jaenal kepada majelis hakim.

Sementara itu, terdakwa Agus Nurrochman saat ditanya hakim membenarkan semua keterangan yang disampaikan para saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: