Panwascam Awasi Politik Uang dan Kampanye di Media

Panwascam Awasi Politik Uang dan Kampanye di Media

JAKARTA – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) diminta mengawasi kegiatan pembagian sembako yang biasanya dilakukan oleh peserta Pilkada Serentak 2020. Kegiatan tersebut sudah lazim dilakukan ketika mendekati pemungutan suara.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, jika pembagian sembako terjadi dimana-mana. Tapi harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Tambahan kerja tersebut, sambungnya, jangan sampai mengurangi tugas dan fungsi pengawas dalam mengawasi tindak pelanggaran pemilihan seperti politik uang. Jika ada yang melakukan politik uang bisa segera diambil tindakan.

“Tantangan bagi pengawas memang tidak mudah. Tapi saya yakin seluruh jajaran Bawaslu sudah siap menjalankan tugasnya sampai tahapan Pilakda Serentak 2020 selesai,” terangnya, Selasa (3/11).

Bagja melanjutkan, penyelenggara pemilu akan menjadi sorotan jika tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Jangan sampai ada pengawas yang tidak menggunakan masker saat melakukan tugas.

“Jadi kami harap kita harus selenggarakan proses pilkada tahun ini dengan baik. Penyelenggara harus bisa mencegah merebaknya covid 19 saat pemungutan suara berlangsung,” ungkapnya.

Sebelumnya, gugus tugas juga telah menyusun petunjuk teknis (juknis) tentang tata cara pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye media massa dalam Pilkada 2020. Gugus tugas terdiri dari Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan juknis disusun untuk memudahkan koordinasi antarlembaga dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam Pilkada 2020 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers cetak dan media daring.

“Pembagian tugas dalam kelembagaan gugus tugas sangat penting untuk mengawasi dan memantau berita, penyiaran, dan iklan di media massa,” kata Afif.

Ia menjelaskan pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada 2020 menjadi istimewa dan memberikan tantangan baik bagi pemilih, pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik dan/atau tim kampanye sebagai pelaksana kampanye serta bagi penyelenggara pemilihan. Hal ini karena hajatan demokrasi ini diselenggarakan di tengah pandemik Covid-19.

“Pandemi membatasi kampanye dengan metode tatap muka yang melibatkan orang dalam jumlah besar. Pertemuan dalam skala besar yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dilarang dilaksanakan” jelas Afif.

Lulusan UIN Jakarta itu menambahkan pemilih tetap memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai visi, misi maupun program kerja yang diusung pasangan calon. Dengan demikian, metode kampanye dengan medium media massa, lembaga penyiaran, perusahaan pers cetak dan media daring menjadi alternatif. Kampanye tersebut tetap harus mengutamakan pendidikan pemilih dan pembentukan pemilih yang cerdas.

“Dalam kompetisi ini harus ada perlakuan dan ruang yang sama kepada seluruh peserta Pemilihan Serentak Tahun 2020. Untuk mewujudkan Pemilihan yang luber dan jurdil, perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam Pilkada Tahun 2020 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers cetak dan media daring,” tandasnya. (khf/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=8mA8BJyN2r0

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: