Diberhentikan dari Ketua DPRD, Nuzul Rachdy Serang Balik BK

Diberhentikan dari Ketua DPRD, Nuzul Rachdy Serang Balik BK

KUNINGAN – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy dicopot jabatannya oleh Badan Kehormatan (BK), karena melanggar kode etik.

Dia menganggap, putusan BK tidak jelas. Sehingga tidak perlu ditanggapi. Saat ditanya apakah niatnya untuk PTUN akan tetap dilaksanakan? Nuzul justru enggan memberikan tanggapan.

Apakah pihaknya akan melakukan upaya untuk mem-PTUN-kan BK atau tidak. Namun dari pernyataannya, bahwa putusan BK tidak jelas, sehingga tidak perlu di-PTUN-kan.

Baca Juga: Diberhentikan dari Ketua DPRD, Nuzul Rachdy akan Bawa Perkara ke PTUN

“Yang di-PTUN-kan apa? Keputusannya kan nggak jelas. Yang disanksi oleh BK kepada saya itu apa? Gak ngerti. Bunyinya hanya sanksi sedang,” tutur Nuzul yang merupakan mantan wartawan itu.

Sejak awal dimulainya proses penyidikan terhadap kasus diksi “limbah” yang dilontarkan Nuzul Rachdy dalam wawancara di Channel Youtube, pihaknya sudah mengetahui bahwa target sanksi tersebut sudah direncanakan.

Selengkapnya baca di sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: