Wow, UMK Kota Cirebon 2021 Naik Rp31.960

Wow, UMK Kota Cirebon 2021 Naik Rp31.960

CIREBON - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Kota Cirebon menyepakati adanya kenaikan upah minum kota (UMK) di Kota Cirebon tahun 2021. Namun, kenaikannya terbilang cukup kecil, hanya sebesar 1,44 persen.

Hal tersebut didapat setelah DPK menggelar rapat pleno penetapan UMK di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Kamis (5/10).

Seperti tertuang dalam berita acara hasil rapat pleno penetapan UMK 2021, bahwasanya DPK menyepakati kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Cirebon berdasarkan inflasi nasional bulan Oktober 2019-2020 (year to year), sebesar 1,44 persen.

Baca juga:

Massa Buruh Cirebon Raya Unjuk Rasa Lagi, Tuntut Kenaikan Upah dan Batalkan Omnibus Law

Nakes RSD Gunung Jati Terpapar Covid-19 saat Hamil, Meninggal setelah Jalani Operasi Sesar

Pilu, Siswi SMA Bunuh Diri karena Putus Cinta, Tinggalkan Sepucuk Surat

Dengan demikian, kenaikan UMK Kota Cirebon 2021 jika dikonversikan ke dalam rupiah, angkanya hanya sebesar Rp31.960,62.

Seperti diketahui, UMK Kota Cirebon tahun berjalan (2020), adalah sebesar Rp2.219.487,67. Dengan kenaikan 1,44 persen atau Rp31.960,62 tersebut maka UMK Kota Cirebon 2021 disepakati menjadi 2.251.448,29.

“Rapat pleno tersebut diikuti oleh unsur DPK dari pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh, akademisi, BPS, dan unsur pakar. Disepakati ada kenaikan. Nilainya 1,44 berdasarkan besaran inflasi year to year,” ujar Kadisnaker Kota Cirebon yang juga ketua DPK, Abdullah Syukur. (azs)

https://youtu.be/3wtWub0LtRM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: