UU Cipta Kerja Masih Ada Salah Ketik, Segera Terbitkan Perppu

UU Cipta Kerja Masih Ada Salah Ketik, Segera Terbitkan Perppu

“Kekeliruan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden tersebut, pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata,” ungkap Eddy.

Karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis.

“Namun demikian, Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali,” tandasnya. (khf/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=3wtWub0LtRM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: