BPN Diminta Jelaskan Status Tanah Nyi Ageng Serang

BPN Diminta Jelaskan Status Tanah Nyi Ageng Serang

CIREBON - Belum ada Pejabat Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) Kabupaten Cirebon yang memberikan keterangan terkait bangunan liar di Jalan Raya Nyi Ageng Serang Desa Sindang Jawa Kecamatan Dukupuntang yang konon menggunakan lahan PSDAP. Seluruh pejabat di lingkungan PSDAP masih sulit ditemui. “Sekarang Pak Kadis jarang di kantor banyaknya di lapangan, jadi kami tidak tahu persis,” ujar salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya, kepada Radar, Selasa (23/7). Sementara itu, pengamat sosial Kabupaten Cirebon Muzayyin Hariz sangat menyayangkan pejabat dinas PSDAP yang belum dapat memberikan keterangan terkait kepemilikan lahan tersebut. Mantan ketua PC PMII Cirebon itu juga menilai, bila sudah muncul akte jual beli kepemilikan lahan yang sudah dipegang salah satu warga, berarti ada yang menjual belikan tanah pemerintah. “Dengan kata lain diduga ada kongkalingkong antara pejabat PSDAP, kecamatan, dan pejabat desa,” terangnya. Kalau sudah seperti ini, kata alumni IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini, dirinya mendesak kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelesaikan sengketa tanah antara warga dan pemerintah kabupaten. “Kalau BPN turun tangan untuk mengetahui silsilah tanah tersebut dari mana asalnya maka semuanya dapat diketahui secara gamblang sehingga tidak ada permasalahan lagi diantara kedua belah pihak,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: