Umrah Wajib Taati Prokes

Umrah Wajib Taati Prokes

JAKARTA – Penyelenggaraan ibadah umrah ke tanah suci harus merujuk Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020. Regulasi itu adalah pedoman penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi Covid-19. Hal ini menyusul pengumuman dari pemerintah Arab Saudi yang membuka kembali ibadah Umrah Tahun 2020.

“Bagi calon jamaah, harus mematuhi syarat untuk bisa berangkat dan mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat dan sampai kembali ke tanah air. Bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jamaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jamaah,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di Media Center Satgas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (6/11).

Menurutnya, regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umroh sesuai dengan amanat Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu, mengacu pada pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi.

“Agar tidak terjadi penularan selama menjalani ibadah umrah, jamaah harus mematuhi protokol kesehatan. Terapkan selalu 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) dan arahan petugas umrah di lapangan. Kami mengimbau jamaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan,” terang Wiku.

Kebijakan ibadah ini, lanjutnya, akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi. “Kita harus ingat, penerapan protokol kesehatan dapat secara efektif menurunkan risiko penularan Covid-19. Hal ini mengingatkan bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix menentukan kesuksesan penanganan Covid-19,” jelasnya.

Mengingat waktu yang singkat antara keputusan dari pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan, maka sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi, harus dilakukan secara menyeluruh. Yakni melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di setiap daerah.

Selain itu, memanfaatkan metode dan media yang disesuaikan dengan karakteristik calon jamaah umrah dan daerah asalnya. Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah, penting untuk mengetahui dan mematuhi syarat-syarat yang tertuang dalam keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020. “Dengan dibukanya ibadah umrah selama pandemi Covid-19, menjadi bukti bahwa Indonesia bisa beradaptasi dengan dinamika kehidupan termasuk pandemi Covid-19,” tandasnya. (rls/rh/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=i8zi9QLe2qY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: