Pengumuman, Pilkades 2020 Ditunda

Pengumuman, Pilkades 2020 Ditunda

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020 ditunda hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang selesai berlangsung.

Tito mengatakan, penundaan dilakukan lantaran darurat pandemi Covid-19 yang dikhawatirkan menimbulkan penularan apabila diselenggerakan tanpa protokol kesehatan yang ketat.

“Kita tunda setelah pilkada karena kita melihat pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol COVID-19 seperti halnya pada pilkada,” ujar Tito, Kamis (12/11).

Ia menyampaikan, pemerintah tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa justru menjadi media penularan Covid-19.

Adapun, pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa.

Tito menambahkan, pihaknya mengeluarkan revisi agar pelaksanaan pilkades dilakukan setelah pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.

“Setelah pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun wali kota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan pilkades sesuai dengan protokol COVID-19,” kata dia.

Lebih lanjut, Tito menegaskan peran sentral pelaksanaan pilkades berada di tangan bupati dan wali kota. Untuk itu, ia berharap setelah rapat koordinasi, khusus untuk 19 kabupaten dan kota yang melaksanakan pilkades, segera berkoordinasi dengan Forkopimda, yaitu Kapolres, Dandim, Kajari dan lain sebagainya.

Menurut dia, akan ada dua tahap pelaksanaan pilkades, yaitu pada 2020 dan 2021. Untuk yang mendesak pada 2020, terdapat di 19 kabupaten dengan 1.464 desa.

Selanjutnya, Tito menyampaikan kepada kepala serta perangkat desa bahwa penggunaan dana desa diizinkan apabila kesulitan mendapatkan dana dari APBD kabupaten/kota.

Sementara, kata dia, pilkades yang diselenggarakan pada 2021 mendatang dinilai masih memiliki waktu untuk dianggarkan melalui APBD kabupaten/kota masing-masing.

Tito pun berharap gubernur dapat menjadi pengawas dalam pelaksanaan pilkades.

“Mengawasi dengan Forkopimda masing-masing, para Kapolda, Danrem, Pangdam, Kajati, Satgas COVID-19 provinsi agar turut mengawasi, memberikan arahan dalam rangka pelaksanaan pilkades yang mungkin ada di wilayahnya di provinsi masing-masing,” imbuhnya. (riz/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=5q6DBklA-Yo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: