Soal Denda Rp50 Juta untuk Habib Rizieq, Ini Kata Anies Baswedan

Soal Denda Rp50 Juta untuk Habib Rizieq, Ini Kata Anies Baswedan

JAKARTA - Denda Rp 50 juta yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq, dikomentari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menurutnya, itu sudah sesuai aturan.

\"Ketika mendengar ada sebuah kegiatan, secara proaktif mengingatkan. Jadi Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan,\" kata Anies, Senin (16/11).

Sebelumnya, Walikota Jakarta Pusat memang telah mengirimkan surat kepada panitia Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Habib Rizieq.

Baca Juga: Langgar Protokol Covid-19, Habib Rizieq Kena Denda Rp50 Juta

Isi surat tersebut adalah peringatan menjaga protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.

\"Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan,\" ujar Anies. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: