DPRD Setujui Empat Raperda

DPRD Setujui Empat Raperda

INDRAMAYU – Setelah melalui pembahasan yang cukup alot oleh panitia khusus (pansus) DPRD Indramayu, empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan eksekutif akhirnya disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama yang dilakukan oleh Ketua DPRD, Drs H Abdul Rozaq Muslim SH MSi, Wakil Ketua Drs H Abdulah Thohir, dan Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah, Rabu (24/7). Empat raperda yang telah disetujui adalah Raperda Tentang Perlindungan Ketenagakerjaan, Raperda Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Perkreditan Kecamatan (BPR-PK) Kabupaten Indramayu, Raperda Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dan Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu. Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah mengatakan, persetujuan dan penetapan DPRD tersebut sangat berarti. Karena rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah tersebut sangat dibutuhkan. Sebagai landasan yuridis pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang perlindungan ketenagakerjaan, perusahaan daerah BPR-PK, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman, serta efektivitas kelembagaan daerah seiring dengan pelimpahan kewenangan pemungutan pajak bumi dan bangunan kepada daerah. “Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada badan legislasi daerah, fraksi-fraksi, komisi-komisi, panitia khusus dan anggota DPRD lainnya atas kesungguhan daan kerja sama yang baik dalam pembahasan empat raperda ini hingga akhirnya mendapat persetujuan,” tandasnya. Sementara ketua panitis khusus (pansus) DPRD Indramayu yang membahas empat raperda, H Taufik Hidayat SH mengatakan, pembahasan empat raperda tersebut telah dilakukan dengan sungguh-sungguh dan maksimal. Termasuk dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait, mulai dari kepala dinas dan OPD terkait, hingga mengundang sejumlah LSM maupun tokoh masyarakat. Taufik menegaskan, judul raperda yang telah mendapat persetujuan dan akan ditetapkan menjadi perda sesuai dengan judul yang diajukan Bupati Indramayu. Termasuk Raperda Perlindungan Ketenagakerjaan, yang sempat alot dalam pembahasan karena ada yang mengusulkan agar judulnya lebih khusus lagi yaitu Raperda Perlindungan Buruh Migran. Menurutnya, soal judul tidak menjadi masalah, tapi yang pasti substansi yang diusulkan tentang perlindungan buruh migran sudah masuk di dalamnya. “Kami kan sudah melakukan hearing dengan LSM dan para buruh migran. Apa yang mereka inginkan terkait perlindungan buruh migran, semua sudah masuk dalam raperda ini,” tandas Taufik. (oet)   FOTO: UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU SETUJU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu dan Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah, menandatangani persetujuan empat raperda, Rabu (24/7).                      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: