Nasib Bupati Ditentukan dalam 14 Hari

Nasib Bupati Ditentukan dalam 14 Hari

SUMBER– Nasib Bupati Cirebon, Drs H Dedi Supardi MM, akan ditentukan dalam 14 hari kerja mendatang. DPRD tengah mengkebut pembahasan nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) akhir masa jabatan bupati periode 2009-2013. Dalam rapat tersebut, pansus akan bekerja sampai dengan tanggal 15 Agustus. Dengan waktu sekitar 14 hari kerja, pansus akan menyimpulkan apakah kinerja bupati selama lima tahun akan diterima atau tidak. “Saya kira ini waktu yang cukup singkat, namun akan kami kebut,” ujar Wakil Ketua DPRD, Zaenal Arifin Waud usai rapat pembentukan pansus, Rabu (24/7). Berdasarkan jadwal kegiatan DPRD akhir Juli hingga Agustus, pansus akan bekerja efektif terhitung 29 Juli sampai awal Agustus. Kemudian, pada minggu kedua Agustus, tugas pansus akan terpenggal oleh jadwal cuti bersama Idul Fitri. “Kemungkinan setelah rapat paripurna istimewa mendengar pidato kenegaraan Presiden RI (16/8), akan dilanjut dengan paripurna internal pengambilan keputusan terhadap LKPJ AMJ Bupati,” imbuh Waud. Untuk komposisi pansus, dalam rapat yang dihadiri pula oleh pimpinan dan perwakilan masing-masing fraksi sempat terjadi perdebatan. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Arief Rahman ST mengusulkan agar anggota DPRD yang dimasukkan dalam pansus jangan anggota badan anggaran. Alasannya, agenda DPRD sedang padat dan perlu pembagian tugas. “Banggar masih bahas alokasi anggaran 2012, kemudian ditambah pansus LKPJ AMJ. Sementara waktu yang kita punya amat singkat, bagaimana kalau yang anggota banggar tidak dimasukkan dalam pansus,” pintanya. Wakil Ketua Fraksi PDIP, Aan Setiawan SSi mengusulkan agar komposisi pansus dibuat dua kelompok. Kelompok satu terdiri dari beberapa anggota komisi, bisa komisi I dan II. Sedangkan kelompok dua terdiri dari komisi III dan IV atau mengikuti angka ganjil genap. “Lebih efektif dua pansus saja, karena kalau banyak akan tidak jelas bekerjanya. Tahu sendiri, untuk rapat biasa saja kehadiran anggota DPRD sangat rendah, kalau dua pansus minimal empat fraksi bisa hadir,” ungkapnya. Dari beberapa usulan, akhirnya pimpinan DPRD memutuskan agar pansus dibagi dua kelompok. “Dengan waktu singkat ini, mudah-mudahan kita bisa memutuskan hasil yang maksimal. Pansus pun akan bekerja sama dengan lembaga nirlaba yang berkompeten dalam menganalisa kebijakan daerah sehingga hasilnya pun bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: