Satreskrim Polres Ciko Ungkap Kasus Curanmor di Kesenden, Ini Pelakunya

Satreskrim Polres Ciko Ungkap Kasus Curanmor di Kesenden, Ini Pelakunya

CIREBON - SS (30) warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon dan B (29) warga Kecamatan Srengseng, Kabupaten Indramayu diringkus Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Kedua pemuda ini dibekuk karena melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah di Kota Cirebon. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 pasang kunci astag serta 2 unit sepeda motor merk Honda Beat dan Honda Vario diduga hasil kejahatan.

Keterangan yang dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, penangkapan ini berawal Minggu (6/11) sekitar pukul 19.30 WIB. Kedua tersangka mencuri satu unit sepeda motor milik salah satu jamaah yakni TH (48), seorang PNS, warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon di Halaman Masjid Baiturrahman Gg Campak, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Baca juga:

Disebut Dapat Rp26 M, Batu Meteor Joshua Ternyata Hanya Dibayar Rp200 Juta

Mitos Desa Slangit yang Tak Boleh Jual Nasi, Bisa Meninggal atau Sial

Pecah Rekor Lagi, Sehari Tambah 83 Kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon

Tim Khusus Satreskrim yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan memburu para pelaku yang identitasnya sudah diketahui. Akhirnya, kedua tersangka pun berhasil diringkus beserta barang buktinya.

\"Benar, kedua tersangka curanmor sudah kami amankan dan meringkuk di ruang tahanan Satreskrim Polres Cirebon Kota. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,\" ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, kepada radarcirebon.com, Kamis (19/11). (rdh)

https://youtu.be/4eLNLF59G8U

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: