PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 6 Desember 2020
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi selama 14 hari ke depan terhitung sejak 23 November hingga 6 Desember 2020. Pemprov dapat menerapkan kebijakan rem darurat jika kasus Covid-19 di Jakarta mengalami lonjakan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perpanjangan PSBB Transisi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.
“Pemprov DKI Jakarta dapat memperpanjang ataupun menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” kata Anies di Jakarta, Minggu (22/11).
Keputusan memperpanjang masa PSBB Transisi dilakukan berdasarkan data-data epidemiologis selama dua pekan terakhir yang menunjukkan kondisi wabah Covid-19 di Jakarta masih terkendali dan menuju aman.
Akan tetapi, kata Anies, seluruh pihak harus semakin waspada dan disiplin dalam protokol kesehatan, mengingat dalam laporan harian kasus positif di Jakarta mencapai rekor baru, yaitu 1.579 kasus per Sabtu (21/11).
“Kondisi tersebut jangan sampai membuat kita semakin abai dan tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Ke depan, kami akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran,” kata dia.
Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala.
“Ini adalah ikhtiar bersama. Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol kesehatan. COVID-19 masih ada,” ucap Anies.
Pemprov DKI mencatat terdapat lonjakan kasus aktif sebesar 4.95 persen selama 14 hari terakhir, yaitu 8.026 pada 7 November menjadi 8.444 pada 21 November.
Adapun kasus aktif di Jakarta setiap dua pekan sebelumnya mengalami tren penurunan, yaitu 13.155 pada 26 September, 13.253 pada 10 Oktober, 12.481 pada 24 Oktober, dan 8.026 pada 7 November.
Meskipun demikian, secara persentase kasus aktif di Jakarta terus mengalami penurunan setiap dua pekan, yaitu 6,7 persen (21/11) dari sebelumnya 7,2 persen (7/11), 12,5 persen (24/10), 15,5 persen (10/10), dan 18,7 persen (26/9).
Di sisi lain, tingkat kesembuhan juga semakin menunjukkan tren perbaikan dengan angka 91,3 persen pada 21 November 2020.
Sedangkan pada setiap dua pekan sebelumnya berada di angka 78,9 persen (26/9), 82,3 persen (10/10), 85,4 persen (24/10) dan 90,7 persen (7/11).
Selain itu, tingkat kematian juga menunjukkan penurunan sebesar 0,1 persen menjadi 2 persen dengan angka sebelumnya cenderung stabil di angka 2,1 persen pada 7 November dan 24 Oktober 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: