Proyek Dawuan Harusnya Tender

Proyek Dawuan Harusnya Tender

TENGAH TANI- Kejanggalan perbaikan Jalan Pahlawan, Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, makin mengemuka. Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Drs Raden Benni Sugriarsa mengungkapkan, sesuai Keputusan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, proyek tersebut harusnya menggunakan sistem lelang. Sebab, anggaran perbaikan jalannya di atas Rp200 juta. \"Oh tidak benar itu, itu harusnya dilakukan pelelangan untuk menentukan pemenang tender. Apalagi dilihat nominalnya yang cukup besar,\" ujar dia, kepada Radar, Kamis (25/7). Terkait buruknya kualitas pembangunan jalan, Benni berjanji akan segera melakukan peninjauan. \"Kalau memang benar adanya, saya janji dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan dilokasi tersebut,\" katanya. Terpisah, Kepala Bidang Peningkatan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Kabupaten Cirebon, Ir Gatot Rachmanto membantah proyek perbaikan Jl Pahlawan menggunakan sistem juksung. Menurutnya, proyek tersebut sudah masuk layanan pengadaan secara elektronik (LPSE). \"Itu proyek tidak main juksung, tapi telah dilakukan LPSE,\" sangkalnya. Dikarenakan kondisi jalanan tersebut tiap tahun mengalami kerusakan, Gatot akan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memasang rambu bertulisakan maksimal tonase delapan ton. Sebab, banyak laporan yang masuk, Jl Pahlawan rusak karena pengerjaan proyek perumahan oleh sejumlah developer. Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD, Ahmad Aidin Tamim meminta agar warga melaporkan disertai bukti otentik berupa foto kecurangan rekanan dalam pengerjaan proyek perbaikan jalan. \"Kalau itu benar adanya, tolong masyarakat segera lapor ke kami dan bawa buktinya berupa jenis tanahnya seperti apa dan foto pengerjaanya. Kalau teranyata benar, Komisi III akan bergerak,\" tegasnya. Terkait bandelnya developer yang tidak mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas, dengan tegas, Aidin meminta masyarakat untuk bergerak sendiri. Sebab, selama ini pengamanan yang dalam hal ini kepolisian tidak dapat bertindak tegas. \"Jalan kabupaten melebihi tonase delapan ton itu dilarang melintas. Selama ini pengusaha cenderung nakal mereka membawa barang 12 sampai 20 ton. Kalau sudah demikian masyarakat harus bertindak sendiri, hadang dan bila perlu demo. Ya bagaimana lagi, keamananya juga diem saja,\" tandasnya. (via)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: