Masih Buron, Dua Tersangka Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

Masih Buron, Dua Tersangka Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus didugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Namun, dua dari tujuh tersangka tersebut masih buron atau lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Kedua tersangka itu yakni Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM). Andreau Pribadi merupakan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sekaligus, Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince). KPK mengimbau keduanya untuk segera menyerahkan diri.

Baca Juga: 7 Orang Jadi Tersangka di Perkara Suap Menteri Kelautan Edhy Prabowo

“Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/11).

Selain keduanya, KPK juga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Stafsus Menteri Safri; Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri Ainul Faqih sebagai penerima suap.

Baca Juga: Reaksi Prabowo Subianto, saat Tahu Menteri Edhy Ditangkap KPK

Sementara satu tersangka lain yang diduga berperan sebagai pemberi suap yakni Direktur PT DPPP Suharjito.

KPK lantas menahan kelimanya selama 20 hari pertama guna kepentingan penyikan. Kelima tersangka bakal mendekam di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih terhitung sejak 25 November hingga 14 Desember 2020.

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=84-Uphw3LjQ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: