Jelang Masuk Sekolah, Kegiatan Belajar Tatap Muka Harus Ketat

Jelang Masuk Sekolah, Kegiatan Belajar Tatap Muka Harus Ketat

JAKARTA – Satgas Penanganan COVID-19 mengingatkan untuk memulai kegiatan belajar mengajar tatap muka saat pandemi COVID-19 tidak bisa dilakukan secara instan.

“Kegiatan belajar mengajar tatap muka yang akan mulai dilakukan tahun depan, tidak berarti kegiatan belajar mengajar akan berlangsung seperti sedia kala,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Rabu (25/11).

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan pemerintah pusat telah memperbolehkan pemerintah daerah memberi izin bagi sekolah untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

Baca Juga: Sekolah Buka Januari 2021, Mendikbud: Diizinkan, Bukan Diwajibkan

“Perlu diingat, instansi pendidikan dapat menjadi salah satu klaster penularan COVID-19 apabila aktivitasnya tidak berpedoman pada protokol kesehatan,” papar Wiku.

Dia meminta masyarakat jangan pernah lalai dengan protokol kesehatan. Disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) mutlak wajib diterapkan.

Selain itu, waktu shift masuk, pembatasan kapasitas kelas, meniadakan kegiatan sekolah yang berpotensi menimbulkan kerumunan, juga penting.

“Mengajarkan dan mendisiplinkan pelajar agar memahami pentingnya 3M harus dilakukan. Baik sebelum dan sesudah berkegiatan. Ini adalah prinsip yang harus diutamakan,” tukasnya.

Pada Jumat (20/11) lalu, pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19.

SKB tersebut menjelaskan kewenangan pemerintah daerah, kantor wilayah, kantor Kementerian Agama untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya masing-masing. Yakni mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021 pada Januari 2021.

“Perlu diingat bahwa institusi pendidikan yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa. Yaitu ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan. Seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan,” ungkap Wiku.

Selain itu, sekolah harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermo gun), memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid.

Hal lain yang harus dipenuhi adalah sekolah mengetahui risiko perjalanan pulang pergi. Termasuk akses transportasi yang aman, riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, serta pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif.

“Kemudian juga persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali. Pada intinya, seluruh upaya yang sedang dilakukan saat ini adalah adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif aman COVID-19 yang secara prinsip bertahap dari prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat daerah, dan monitoring evaluasi,” pungkas Wiku. (rh/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=84-Uphw3LjQ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: