Polemik Lahan Masuk Pascsarjana IAIN Syekh Nurjati, Pihak Muharram Datangi PD Pembangunan

Polemik Lahan Masuk Pascsarjana IAIN Syekh Nurjati, Pihak Muharram Datangi PD Pembangunan

CIREBON - Polemik lahan di akses masuk gedung Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati masih terus berlanjut dan belum ada titik temu.

Kali ini perwakilan pemilik tanah yang mengklaim berhak atas tanah seluas 2.101 meter persegi di sekitar gedung Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati adalah kantor PD Pembangunan Kota Cirebon, Kamis (26/11).

Ditemui radarcirebon.com usai melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon Panji Amiarsa di kantor PD Pembangunan, Prabu Diaz yang mewakili H Muharram yang mengklaim pemilik tanah mengatakan bahwa tersebut milik H Muharram.

Baca juga:

Hanya Pinjam Nama, Pemilik Aslinya Dosen STAIN

Rusak Kantor Pembiayaan di Kedawung, 5 Oknum Anggota LSM Diringkus Polisi

2 Hari Hilang, Tukang Kebun Hotel Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

\"Saya sengaja mendatangi PD Pembangunan untuk memperjelas kepada PD Pembangunan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik H Muharram. Kami mempunyai dokumen bukti Surat Pelepasan Hak (SPH) dari Keraton Kasepuhan, yang kebetulan PD Pembangunan juga mengklaim tanah itu sebagai asetnya,\" katanya.

Menurut pimpinan Laskar Macan Ali Nuswantara ini, PD Pembangunan mempunyai versi sendiri atas tanah tersebut.

\"Hasil pertemuan saya dengan PD Pembangunan hari ini (26/11) belum menemukan kesepakatan. Namun, saya dari pihak H Muharram dan PD Pembangunan bersepakat untuk secepatnya mencari solusi jalan keluar yang terbaik. Tapi, kami (pihak H Muharram) tidak mau dirugikan karena kami merasa kuat dengan data bahwa itu tanah kami. Besok (27/11) kami akan kirim surat resmi kepada PD Pembangunan yang ditembuskan ke Wali Kota, Kejaksan dan Kemenag serta IAIN bahwa untuk sementara tanah tersebut tidak boleh digunakan apa pun sampai persoalan hukum antara kami dengan PD Pembangunan selesai,\" ujarnya.

Menurut Diaz, tanah milik Muharram berada di pintu masuk gerbang gedung Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon seluas 2.101 meter persegi.

Di tempat yang sama, Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, Panji Amiarsa menyebutkan bahwa tanah tersebut sebagai tanah sengketa.

\"Terlebih dahulu akan ditetapkan sebagai tanah sengketa. Setelah itu ada tahapan lanjutan yang kami akan rundingkan kembali dengan pihak Muharram untuk menentukan langkah selanjutnya. PD Pembangunan akan merumuskan konsep secara terbuka dalam rangka upaya pendekatan penyelesaian,\" sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: