Bayi Umur 7 Hari di Desa Bayalangu Kidul Harus Masuk ”Penjara”

Bayi Umur 7 Hari di Desa Bayalangu Kidul Harus Masuk ”Penjara”

CIREBON - Seorang bayi di Desa Bayalangu Kidul yang lahir dengan kondisi \"Kalung Usus\", harus masuk ruangan penjara di kantor Polsek Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Hanya beberapa menit saja bayi tersebut berada di dalam sel. Tujuannya, agar sang bayi kelak saat dewasa nanti, tidak nakal dan tidak menemui masalah pidana. Terutama, berurusan dengan polisi.

Baca Juga: Ingin Bahagiakan Anak, TKW asal Kota Cirebon Disiksa Majikan di Malaysia

Itu merupakan bagian dari tradisi di desa setempat. Dan yang menjalani adalah Andrena Nasah Syaqueena. Anak perempuan dari Maryo (24) dan Retno (23) warga RT 04 RW 02, Dusun 1 Ampel Gading, Desa Bayalangu Kidul.

\"Ini tradisi di desa kami. Dari dulu ada. Bisa disebut mitos. Kebetulan, cucu saya lahir dengan kalung usus. Jadi, pas lahiran, dalam perut, bayi ini lehernya terlilit oleh usus. Sekarang, sudah keluar dan sudah diberi nama. Baru kita bawa ke Polsek Arjawinangun,\" kata Jaeni (55) kakek dari sang bayi.

Selengkapnya baca di sini…

Tonton video berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=IzNnML26PWo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: