Jokowi Tetapkan 9 Desember Libur Nasional Pilkada Serentak

Jokowi Tetapkan 9 Desember Libur Nasional Pilkada Serentak

JAKARTA - Saat pencoblosan Pilkada serentak 9 Desember 2020 ini sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai hari libur nasional.

Hal ini merujuk dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak,” bunyi Keppres tersebut, Sabtu (28/11).

Adapun Keppres Nomor 22 tahun 2020 ini berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 27 November 2020. Sehingga nantinya masyarakat bisa merayakan saat pencoblosan Pilkada serentak tersebut.

Diketahui, Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia pada 9 Desember 2020 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: