PGRI: Sekolah Tatap Muka Wajib 3M Harus Ketat

PGRI: Sekolah Tatap Muka Wajib 3M Harus Ketat

JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menyatakan mendukung rencana pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 mendatang.

“Menghadapi rencana pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari 2021, yang berdasarkan kajian dan diskusi dengan para pengurus, PGRI mendukung kebijakan ini,” tegas Unifah di Jakarta, Minggu (29/11).

Dia mengingatkan pembelajaran tatap muka tersebut harus disertai sikap kehati-hatian yang sangat tinggi. Terutama mempertimbangkan keselamatan siswa, guru, dan warga sekolah.

Baca Juga:Jelang Masuk Sekolah, Kegiatan Belajar Tatap Muka Harus Ketat

“PGRI terbuka untuk mendiskusikan hal ini dengan ahli kesehatan dan ahli lain yang relevan dengan pendidikan. Protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) wajib dipatuhi dan dilaksanakan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Penentuan izin pembelajaran tatap muka berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada Januari 2021.

Pembelajaran tatap muka, harus dilakukan dengan izin berjenjang. Mulai dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag. Kemudian dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua. Pembelajaran tatap muka diperbolehkan. Namun tidak diwajibkan. (rh/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=Go9KRLKiDK4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: