Benih Lobster Bukan untuk Ekspor
JAKARTA – Benih lobster harus dibudidayakan untuk kepentingan domestik. Dan bukan untuk kebutuhan ekspor. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mendukung langkah penghentian sementara ekspor benih lobster. Malah dia mendorong untuk menghentikan secara total.
“Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan sejak awal menghendaki KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) memprioritaskan pemanfaatan benur lobster untuk usaha pembesaran di dalam negeri, bukan diekspor,” katanya dalam keterangannya, Senin (30/11).
Dia mengatakan, benih lobster harus diutamakan untuk kepentingan dalam negeri. Sebab benur akan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dalam jangka panjang.
“Memprioritaskan benih lobster untuk kepentingan domestik bernilai strategis bagi ekonomi bangsa dalam jangka waktu lima tahun ke depan,” ungkapnya.
Menurutnya, tertangkapnya Edhy Prabowo harus dijadikan momentum untuk evaluasi total KKP dalam penerbitan kebijakan. Agar ke depannya tidak mengabaikan peringatan seperti hasil kajian Komnas Pengkajian Sumber Daya Ikan pada 2017 yang menyebutkan stok lobster berada di zona kuning dan merah.
“KKP harus merevisi regulasi dari hulu ke hilir terkait dengan pengaturan pemanfaatan lobster,” katanya.
Hal yang tidak kalah penting, lanjutnya, adalah agar KKP lebih besar lagi bersinergi dengan nelayan dan pembudidaya lobster di berbagai daerah.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan pun meminta ekspor benih lobster dihentikan.
“Sebaiknya (ekspor benih lobster) disetop sebab tidak memberi manfaat signifikan aturan pendukungnya seperti PNBP belum dikeluarkan pemerintah juga,” katanya.
Dia justru menyarankan agar pemerintah fokus kepada kebijakan budidaya lobster dalam negeri.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai ekspor benih lobster bermasalah dari hulu hingga hilir.
Sejumlah permasalahan hulu seperti perizinan. Banyak pelaku usaha datang ke ICW dan mengatakan perusahaan memenuhi persyaratan, namun tak mendapatkan izin ekspor.
“Harusnya perizinan diberikan secara yang patut, penuh pengawasan, serta menjunjung tinggi objektivitas,” katanya.
Sedangkan dari hilir, adanya penentuan satu perusahaan kargo saja yang memonopoli ekspor benih lobster.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: