Syarat Ketat, Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021

Syarat Ketat, Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021

Menurut Ayu, pemenuhan lima siap itu untuk memastikan bahwa warga pendidikan akan terjaga kesehatan dan keselamatannya di lingkungan sekolah di tengah pandemi covid-19.

“Keselamatan anak selama proses belajar mengajar, pembelajaran jarak jauh maupun tatap muka harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Mulyatsah mengimbau pemerintah daerah (pemda) melakukan validasi kesiapan daftar periksa sekolah.

“Saat ini sedang dalam proses pendataan laporan daerah mana saja yang siap melakukan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021,” kata Mulyatsah.

Mulyatsah juga mengimbau, dinas pendidikan maupun pemangku kepentingan terkait melakukan validasi terhadap kesiapan dari daftar periksa yang ditentukan dari laporan sekolah kesiapan. “Pembelajaran tatap muka harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hasilnya sebanyak 86 persen sekolah belum siap untuk kembali menggelar PTM.

“Dari 49 sekolah, yang punya kesiapan PTM itu hanya ada 16,32 persen. Sementara 83,68 persen belum siap. Tingkat kesiapannya hanya berada di angka 14,28 persen,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti.

Retno menuturkan, bahwa dari beberapa hal yang diperhatikan dalam survei KPAI tersebut terkait ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi kebersihan hingga ketaatan protokol kesehatan. Menurutnya, sekolah juga kurang mampu untuk memberikan contoh adaptasi kebiasaan baru.

“Dari sekolah yang KPAI temui, masih banyak guru yang belum mampu memberi contoh baik dalam menjalankan kenormalan baru di sekolah. Misalnya saja Saya terkejut melihat guru meletakkan masker di dagu. Disaat bapak ibu guru tidak memberikan contoh, muridnya nanti juga melakukan hal yang sama,” tuturnya.

Survei KPAI tersebut dilakukan dengan mengambil sample di 49 sekolah yang tersebar di 21 kabupaten atau kota di delapan provinsi. Pihaknya melakukan survei dari bulan Juni hingga November 2020.

Sebanyak 49 Sekolah disebut mewakili seluruh provinsi di pulau Jawa. Termasuk juga beberapa di antaranya merupakan sekolah di Bengkulu dan Nusa Tenggara Barat.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB ini diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dalam pengumuman SKB yang disampaikan pada Jumat (20/11) tersebut, pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada bulan Januari 2021. Daerah dianggap sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. (der/fin).

https://www.youtube.com/watch?v=SdFjH98uR10

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: