PNS Boleh Pakai Mobdin untuk Mudik
KEJAKSAN- Wali Kota Ano Sutrisno tidak melarang pejabat untuk menggunakan mobil dinas (mobdin) sebagai kendaraan mudik. Dikatakan Ano, tidak ada aturan yang mengikat dan melarang bahwa pejabat atau PNS tidak boleh menggunakan mobdin untuk mudik. “Tidak ada aturannya. Permendagri atau aturan lainnya tidak ada yang melarang PNS untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik. Jadi silakan saja, tidak saya larang,” ujarnya, kemarin (26/7). Yang terpenting, kata dia, pejabat bertanggung jawab atas penggunaan mobdin tersebut. Mobdin yang digunakan dirawat dan dipelihara. Bukan justru digunakan untuk hal-hal yang tidak baik. “Kalau dipakai mudik tidak masalah. Karena untuk silaturahmi juga dengan keluarga. Yang terpenting dirawat dan dipelihara. Justru yang tidak boleh itu kalau kluyuran tidak jelas dengan menggunakan mobil dinas,” lanjutnya. Alasan lain yang membuat dirinya mengizinkan penggunaan mobdin untuk mudik adalah sulitnya mencari kendaraan untuk pulang kampung. “Sekarang ini kan mencari kendaraan mudik itu susah, jadi untuk saya tidak masalah menggunakan mobil dinas. Yang terpenting hati-hati di jalan, dan dipelihara,” tukasnya. Sementara Kabag Perlengkapan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Cirebon, HRM Abdullah Syukur membenarkan bila tidak ada aturan baku terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Maka dari itu, bila wali kota sudah mengizinkan untuk dipakai pulang kampung, dirinya siap mengamankan kebijakan tersebut. “Memang tidak ada aturan baku terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik. Dan apa pun kebijakan wali kota terkait penggunaan mbil dinas, siap kami amankan,” ujarnya. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: