Tuntaskan Pembahasan 11 Perda

Tuntaskan Pembahasan 11 Perda

DALAM menjalankan fungsi legislasinya di tengah kondisi Pandemi Covid-19, DPRD Kota Cirebon masih sempat menyelesaikan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda), bahkan beberapa diantaranya telah dilembar daerahkan dan menjadi Perda yang definitif.

Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon mencatat, bahwa pada tahun 2020 ini, DPRD Kota Cirebon punya 21 buah Raperda yang masuk dalam Program pembuatan peraturan daerah (propemperda) 2020.

Dari 21 Raperda tersebut, 11 diantaranya telah selesai dibahas, sebagian atau masih dievaluasi Provinsi, dan sebagian lagi sudah ada yang ditetapkan menjadi Perda Kota Cirebontahun 2020. Kemudian, ada juga 5 Raperda yang masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) dengan tim asistensi Pemkot. Sisanya, 5 Raperda belum dibahas

Selain itu, DPRD Kota Cirebon, menepatkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021. Dalam komposisinya, Propemperda 2021 tersebut memiliki 18 buah Raperda yang akan dibahas mulai tahun depan.

Diantara Propemperda tersebut, terdapat 10 buah Raperda yang menjadi inisiatif DPRD, serta 8 Raperda yang menjadi usulan dari pihak eksekutif, atau dari Walikota Cirebon.

Beberapa diantaranya, merupakan Raperda tunggakan tahun 2020 yang masih dibahas dan belum sempat diparipurnakan untuk disetujui bersama eksekutif legislative. Sehingga, pembahasan Raperda-raperda tunggakan tersebut, akan kembali dibahas di tahun 2021 mendatang.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon Ana Susanti SE menerangkan,yang menjadi dasar pertrimbangna jumlah Propemperda tahun 2021 ditetapkan sebanyak 18 Raperda, yakni mengingat dalam rencana kerja (Renja) DPRD Kota Cirebon tahun 2021 dan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum Daerah.

“Dalam Pasal (4) disebutkan bahwa penyusunan Propemperda didasarkan atas perintah peraturan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas perbantuan, serta aspirasi dari masyarakat di daerah,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, penyusunan dan penetapan Propemperda yang dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Raperda APBD, hal ini guna memenuhi ketentuan amanat Perda Kota Cirebon nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan produk hukum daerah, yang ditegaskan pada pasal 12 ayat (2).

Ana menjelaskan, semua tahapan pembentukan Propemperda ini juga telah sesuai dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 dan Perda Kota Cirebon Nomor 5 tahun 2020.

Bapemperda juga telah melaporkan hasil pembahasannya ini kepada pimpinan DPRD yang didampingi oleh para Ketua Fraksi. Yang kemudian pimpinan DPRD dan para Ketua Fraksi setuju untuk diparipurnakan untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD tentang Propemperda Kota Cirebon tahun 2021.

\"Kami sampaikan terimakasih kepada pimpinan DPRD, anggota Bapemeprda, Bagian HUkum dan HAM Setda, yang telah bersama-sama membahas perubahan pembentukan Propemperda Kota Cirebon tahun 2021 ini,\" imbuhnya.

Ketua DPRD Kota Cirebon Hj Affiati SPd mengungkapkan, Propemperda ini menjadi dasar dan panduan bagi DPRD Kota Cirebon, dalam menjalankan fungsi legislasinya, yakni membahas dan menyetujui bersama eksekutif terhadap Raperda-raperda di tahun 2021 mendatang. (azs)

https://www.youtube.com/watch?v=VPJrYBPr5iM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: