Dinkes Segera Surati Supplier Nakal

Dinkes Segera Surati Supplier Nakal

MAJALENGKA – Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka melalui bidang food inspektorat menyatakan akan membuat surat tembusan kepada pihak supplier terkait masih ditemukannya kemasan makanan yang tidak berlabel Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Bidang Pengawas Makanan Dinkes, Drs Rian Patriana menegaskan, surat tembusan tersebut lebih kepada ketegasan kepada sejumlah industri rumahan (home industry) untuk segera memperbaiki kemasan yang telah diperjualbelikan kepada konsumen. Hal itu dengan cara para pengelola industri rumahan tersebut harus mendapatkan izin PIRT melalui penyuluhan terlebih dahulu. “Kami prihatin setiap kali melakukan sidak beberapa kemasan makanan dan minuman itu masih terdapat tidak memiliki PIRT. Oleh karena itu, berdasarkan hasil survei kami akan terus melakukan penyuluhan dengan cara memberikan surat tembusan kepada pengusaha home industry,” tegasnya. Menurutnya, apabila lain waktu pihaknya tetap menemukan kemasan dengan produk yang sama, hal itu akan diproses secara hukum dengan cara membuat surat tembusan kepada bupati, BPOM serta pihak berwenang. Dirinya menyebutkan, untuk proses pembuatan izin Sertifikat Penyuluhan (SP) itu bukan untuk produk melaikan untuk pemilik. Jadi tidak bisa dipakai untuk izin produk. Karena sejak tahun 2003 lalu, izin yang masih melabelkan SP itu sudah tidak diperbolehkan. Karena selama ini, pihaknya kerap menemukan berbagai produk itu hanya memiliki SP saja. Ditegaskan, untuk mendapatkan PIRT itu sendiri tidak seperti SIUP PDP yang memakan waktu selama satu minggu sudah cepat selesai. Namun, izin PIRT harus melakukan penyuluhan. Pengusaha terlebih dahulu harus mendaftar kemudian mendapat panggilan dari dinas kesehatan untuk mengikuti penyuluhan selama dua hari. Ada delapan materi yang nantinya diberikan kepada pengusaha untuk mendapatkan PIRT tersebut. Di antaranya, pengemasan, soal produksi yang baik, dan lain sebagainya. \"Di Kabupaten Majalengka sendiri, dinas kesehatan sangat ketat untuk setiap kepemilikan izin produk. Meski masih ditemukan, namun kami akui beberapa produk yang masih berlabel SP itu tergolong sedikit,\" imbuhnya. Ketika ditanya apakah produk yang tidak memiliki PIRT itu kemudian akan disita? Rian mengatakan, dalam hal ini pihaknya hanya melakukan pembinaan serta penyuluhan. Yang berhak menyita produk-produk tersebut adalah dari bagian penyidik atau BPOM. Kalaupun disita, hanya mengambil sebagai sample saja. \"Pihak dari inspektorat food hanya berwenang melakukan pembinaan serta penyuluhan saja. Untuk menyita suatu produk hanya kewenangan dari BPOM saja,\" pungkasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: