Maling di Gebang, Tertangkap Warga Babakan dan Diikat di Pos Kamling
![Maling di Gebang, Tertangkap Warga Babakan dan Diikat di Pos Kamling](https://radarcirebon.disway.id/upload/2020/12/Screenshot_20201207_162031.jpg)
Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polsek Gebang. Ia terjerat pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: