Maling di Gebang, Tertangkap Warga Babakan dan Diikat di Pos Kamling

Maling di Gebang, Tertangkap Warga Babakan dan Diikat di Pos Kamling

Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polsek Gebang. Ia terjerat pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (cep)

https://youtu.be/AM9TpK-gnzg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: