BUMD yang Kelola City Gas

BUMD yang Kelola City Gas

CIREBON– Berdasarkan ketentuan aturan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), program city gas harus dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kota Cirebon mendapatkan jatah 4 ribu sambungan baru dalam program ini. Namun, belum ada BUMD di Pemkot Cirebon yang sanggup menangani. Karena itu, dipilih Perusahaan Gas Negara (PGN) menjadi pengelola sementara. Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM mengatakan, terkait program city gas yang tengah berlangsung prosesnya, pemkot terus melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM dan PGN. Diterangkan Ano, dalam aturan Kementerian ESDM menyebutkan, city gas harus dikelola oleh BUMD di kota tersebut. Karena lima BUMD yang ada belum memenuhi syarat dan ketentuan untuk mengelola, Pemkot Cirebon meminta PGN untuk mengelola program city gas. “PGN hanya bersifat sementara saja. Ke depan, city gas akan dikelola BUMD kita,” ucapnya kepada Radar, Jumat (26/7). Ano mengharapkan, agar program city gas segera dilaksanakan. Berbagai upaya telah dilakukan. Terbaru, pemkot mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM untuk segera melakukan penunjukan pelaksana program sambungan gas untuk empat ribu warga Kota Cirebon itu. Saat ini, menunggu jawaban dari pemerintah pusat atas surat yang dilayangkan. \"Kita tunggu jawaban saja. Tidak perlu kirim surat lagi,” tegasnya. Dijelaskan, pipa yang telah terpasang pada tahun lalu itu, sudah mulai banyak yang berkarat. Jika tidak segera digunakan, pipa saluran dapat mengalami kerusakan. “Jangan sampai rusak dan mubazir. Saya ingin pengelolaan city gas diserahkan kepada PGN dan anak perusahaannya,” terang Ano. Alasannya menetapkan pilihan pada PGN, karena dianggap memiliki kompetensi di bidang gas. Namun, jauh di lubuk hati wali kota 2013-2018 ini, berharap pengelolaan city gas dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cirebon. Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap berbagai kemungkinan. Kesimpulannya, hingga saat ini belum ada ruang lingkup usaha pengelolaan gas alam dalam Peraturan Daerah (Perda) pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan. Agus menerangkan, yang dimaksud BUMD pengelola adalah PD Pembangunan. “Amanat aturan Kementerian ESDM, pengelolaan city gas bermitra dengan BUMD setempat. Itu bisa diarahkan ke PD Pembangunan,” ucapnya kepada Radar, kemarin. PD Pembangunan, lanjut pria berkacamata itu, baik dari sisi aturan maupun Sumber Daya Manusia (SDM), belum sanggup mengelola program city gas yang merupakan hibah dari pemerintah pusat itu. Ke depan, jika sudah ada Kepala PD Pembangunan definitif (tetap), perusahaan tersebut akan membuat rencana strategis perusahaan. Salah satunya, pengkajian tenang koor bisnis PD Pembangunan. “Di situ nanti dibahas pengelolaan city gas,” ungkapnya. Kepastian Kepala PD Pembangunan definitif, menunggu keputusan wali kota. Di samping itu, perda tentang PD Pembangunan akan diubah dalam waktu dekat. Pasalnya, Agus menilai banyak ketentuan aturan dalam Perda itu yang harus berubah disesuaikan dengan kondisi saat ini. Target pemkot, ucapnya, 2013 ini perubahan aturan dalam Perda tersebut sudah dapat dilakukan. Setelah itu, proses perpindahan pengelolaan city gas dari PGN ke BUMD, akan dilakukan secara bertahap. Ke depan, PD Pembangunan akan mencoba mengelola bisnis bidang gas alam itu. Menurutnya, langkah ini peluang bagus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penambahan lahan bisnis di bidang gas. Ketua DPRD Kota Cirebon, H Yuliarso BAE mengatakan, program city gas merupakan inisiatif Komisi B DPRD. Awalnya, mereka melihat program yang sama berkembang dan memberikan PAD besar. “Saat kunjungan ke Palembang, city gas memberikan masukan besar untuk kas daerah,” terang Yuliarso. Setelah melakukan musyawarah dengan seluruh anggota DPRD, disepakati program 4 ribu sambungan gas gratis itu akan diberikan untuk daerah tertinggal di daerah pemilihan (dapil) satu, yakni wilayah Argasunga dan Harjamukti. Pria yang akrab disapa Yuli itu mendukung pengelolaan city gas di tangan BUMD (PD Pembangunan). Namun, dia menyesalkan keterlambatan pelaksanaan program city gas. “Harusnya tahun ini sudah bisa dinikmati masyarakat. Pemakai tetap bayar dan pasti memberi kontribusi PAD,” tukasnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: