Menkes Tegaskan Vaksin Sesuai Rekomendasi WHO

Menkes Tegaskan Vaksin Sesuai Rekomendasi WHO

JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menegaskan pemerintah hanya akan menyediakan vaksin COVID-19 yang terbukti aman dan lolos uji klinis. Selain itu, wajib sesuai rekomendasi World Health Organization (WHO).

“Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lulus uji klinis sesuai rekomendasi WHO,” tegas Terawan di Jakarta, Senin (7/12).

Dia menjelaskan penanganan COVID-19 di Indonesia tidak hanya dilakukan melalui intervensi implementasi protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Menurutnya, pemerintah juga menilai perlu untuk melakukan intervensi dengan memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan memberikan kekebalan tubuh pada masyarakat melalui vaksinasi.

Seperti diketahui, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 dalam bentuk jadi telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng pada Minggu (6/12) malam.

Terawan menyatakan pengiriman vaksin tersebut merupakan pengadaan vaksin tahap pertama dari total 3 juta vaksin COVID-19. Selanjutnya, vaksin COVID-19 akan segera dilakukan penerbitan emergency use of authorization (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Vaksin akan segera dilakukan Emergency Use of Authorization (EUA) oleh BPOM sesuai saintifik dan ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.

Dia memastikan fisik vaksin COVID-19 pada saat kedatangan di Indonesia tidak ada yang cacat. Selain itu, kendaraan pendingin untuk pengiriman hingga gudang penyimpanan vaksin disiapkan dengan baik. Hal tersebut bertujuan guna menjaga vaksin tidak rusak dan tetap aman.

Vaksinasi COVID-19 tahap pertama akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga kesehatan penunjang yang bekerja di fasilitas kesehatan.

Sasaran kebutuhan vaksin COVID-19 per kabupaten kota akan disiapkan oleh daerah dan dimasukkan ke dalam data Tim Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai data sasaran vaksinasi. (rh/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=1hKYqUTpD9I

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: