Vaksinasi Covid Setelah Evaluasi BPOM
JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut proses vaksinasi COVID-19 secara nasionao baru bisa dilakukan setelah ada evaluasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Ini untuk memastikan aspek mutu, keamanan dan efektivitasnya. Selain itu juga menunggu fatwa MUI untuk kehalalannya,” Airlangga di Jakarta, Senin (7/12).
Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi juga akan dilakukan secara bertahap. Prioritasnya adalah tenaga kesehatan dan petugas layanan publik yang sudah diatur secara teknis oleh Kementerian Kesehatan.
Selain itu, kedatangan dan ketersediaan vaksin COVID-19 juga dilakukan secara bertahap. Setelah sebelumnya pada Minggu (6/12) sudah tiba sebanyak 1,2 juta dosis vaksin dari Sinovac yang diterbangkan dari China. “Kedatangan vaksin ini momentum awal dari langkah nyata pemerintah dalam proses pengadaan vaksin,” imbuhnya.
Dia menegaskan pengadaan vaksin COVID-19 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19.
Dua peraturan itu juga dilengkapi Keputusan Menkes Nomor 6587 tahun 2020 terkait penugasan Bio Farma dalam pengadaan vaksin COVID-19 dan Keputusan Menkes Nomor 9860 tentang penetapan jenis vaksin virus corona itu.
Terkait skema pelaksanaan vaksinasi, Airlangga menyatakan ada dua skema. Yakni vaksin program pemerintah yang akan disediakan gratis dan vaksin mandiri atau berbayar.
“Aturan rinci untuk dua skema itu akan segera diterbitkan dalam satu dua minggu ke depan. Selama menunggu proses ketersediaan vaksin, masyarakat harus tetap disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Patuhi dan laksanakan protokol kesehatan secara ketat,” tandasnya. (rh/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: