Perlintasan Kereta Api Dikeluhkan Pengguna Jalan karena Rusak, KAI: Kewenangan Pemda

Perlintasan Kereta Api Dikeluhkan Pengguna Jalan karena Rusak, KAI: Kewenangan Pemda

CIREBON - Perlintasan kereta api di sejumlah ruas jalan Kota Cirebon banyak dikeluhkan pengguna jalan. Sebab aspal jalan di sekitar rel perlintasan kereta api banyak yang rusak.

Pantauan radarcirebon.com, sejumlah jalan rusak di sekitar perlintasan kereta api tersebut seperti di Jl Slamet Riyadi (Krucuk), Jl Lawanggada, Jl Kesambi, Jl Tentara Pelajar, Jl Ahmad Yani (Pegambiran), dan Jl RA Kartini. Pengguna jalan harus harus ekstra hati-hati.

Menanggapi hal tersebut, Manajer Humas PT KAI Daops 3 Cirebon, Luqman Hakim mengatakan, kerusakan jalan itu kewenangan pemerintah daerah.

Baca juga:

Didampingi Timses dan Relawan, Toto Mencoblos di TPS 06 Lemahabang

Terungkap, Ini Motif Pelaku Pengeroyokan terhadap Pelajar SMK di Pos Palimanan hingga Tewas

Pengantin Baru Berduka, Siang Menikah, Malamnya Istri Meninggal

\"Sesuai dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2007, maka PT Kereta Api hanya bertaggung jawab atas pengoperasian, perawatan dan keselamatan jalur kereta api. Artinya sepanjang jalur kereta harus aman dilintasi kereta dan itu tugas dari PT KAI. Sedangkan jalan yang melintang itu menjadi kewenangan pemberi izin, yakni pemerintah daerah. Apakah itu jalan kabupaten, kota ataupun jalan nasional,” kata dia.

Luqman menuturkan, yang melakukan penambalan jalan yakni pemda setempat.

\"Ya, yang melakukan perbaikan atau penambalan jalan yang tidak ataupun berlubang di sekitar perlintasan kereta api sebidang itu adalah pemda setempat, bukan tanggungjawab PT KAI,\" tuturnya. (rdh)

https://youtu.be/qANpRa9SC8Y

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: