Habib Rizieq Jadi Tersangka Kerumunan Pernikahan Putrinya
JAKARTA- Polda Metro Jaya menetapkan enam orang menjadi tersangka kerumunan. Termasuk Habib Rizieq Shihab dan lima orang lain yang sebelumnya berstatus saksi.
Penetapan tersangka pasca dilakukannya gelar perkara. Habib Rizieq menjadi tersangka karena perannya selaku penyelenggara acara.
Kemudian Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.
Baca juga: Ustad Yusuf Mansur Positif Corona
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Gelar perkara dilakukan pada Selasa (8/12).
\"Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP,\" imbuh Yusri.
\"Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS,\" katanya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus kerumunan ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh polisi. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: