Hati-hati, Anggota KPPS Masih Bertugas di 1.172 TPS Terpapar Covid-19

Hati-hati, Anggota KPPS Masih Bertugas di 1.172 TPS   Terpapar Covid-19

JAKARTA – Bawaslu mengungkapkan terdapat anggota KPPS yang terjangkit Covid-19 bertugas di 1.172 TPS Pilkada 2020. Meski begitu, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan temuan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

“Terdapat KPPS terpapar Covid-19 yang masih hadir di TPS. Ini terjadi di 1.172 (TPS). tentu perlu dikonfirmasi lebih jauh situasi-situasi yang terjadi di lapangan, seberapa lama pasca-Covid-19 mereka tetap bertugas dan lain-lain,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Bawaslu RI, Rabu (9/12).

Menurut dia, data tersebut didapatkan dari laporan cepat hasil pengawasan pengawas TPS di seluruh Indonesia yang jumlahnya 290 ribuan TPS melalui Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) Pilkada 2020.

Afif menjelaskan data tersebut bersifat “realtime” dan akan berkembang sehingga perlu dikonfirmasi lebih jauh.

Ia mencontohkan, anggota KPPS yang dinyatakan positif Covid-19 masih harus dicek kapan mereka positif, dan saat ini masih dalam status positif atau tidak, seperti di salah satu daerah di Sulawesi Utara yang posisinya memang positif.

Selain itu, kata Afif, menjadi tantangan tersendiri bagi KPU untuk mencari pengganti anggota KPPS karena penggantian petugas memang belum diatur dalam peraturan.

Dari hasil pengawasan cepat pengawas TPS dari 290 ribuan, kata dia, saat ini baru masuk data dari 100.995 TPS sehingga perkembangannya akan dinamis.

Selain data KPPS positif Covid-19 yang masih hadir di TPS, Bawaslu juga mendapatkan berbagai laporan lain, di antaranya tidak ada fasilitas cuci tangan di 1.454 TPS

Kemudian, daftar pemilih tetap (DPT) tidak terpasang di 1.727 TPS, hingga informasi daftar pasangan calon meliputi visi misi, program, dan biodata tidak terpasang di 1.983 TPS.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan, data pengawasan yang didapatkan itu baru laporan awal melalui Siwaslu Pilkada 2020.

Nantinya, kata dia, pengawas akan melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan dan mengkajinya sebelum dituangkan dalam formulir pelaporan. (riz/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=i2FKb1kLh2A

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: