PWI Cirebon Laporkan Warga Pabuaran Lor Terkait Pencemaran Nama Baik Wartawan
CIREBON - Persaruan Wartawan Indonesia (PWI) Cirebon melaporkan ZK warga Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. ZK diadukan ke Satreskrim Polresta Cirebon karena diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan.
Moh Noli Alamsyah, Ketua PWI Cirebon kepada radarcirebon.com membenarkan terkait pelaporan tersebut.
\"Ya kami sudah mendatangi Polresta Cirebon pada hari Kamis (10/12) untuk melaporkan ZK karena tulisan statusnya di Facebook yang kami anggap telah menghina dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan. ZK menuduh wartawan menerima suap,\" katanya, Jumat (11/12).
Menurut Noli, Facebook merupakan media sosial yang terbuka atau sudah ranah publik. Artinya, status FB yang mencemarkan profesi wartawan itu sudah diketahui masyarakat umum.
\"Hal ini tentu saja merugikan, karena profesi wartawan itu mulia. Bila ada pihak yang merasa dirugikan atau ada yang mengetahui perilaku negatif, maka itu oknum wartawan yang harus disebut namanya. Kalau menyebut profesi, maka itu namanya menyerang wartawan secara umum,\" ujarnya.
Masih kata pria berkacamata ini, laporan ke Polresta Cirebon tersebut berupa pengaduan masyarakat (dumas).
\"Jangan ada yang menuduh profesi wartawan. PWI Cirebon mengambil langkah hukum sebagai pembelajaran untuk hati-hati dan menghormati profesi mulia wartawan. Siapa pun yang menghina profesi wartawan harus diproses hukum,\" tegasnya.
Noli menyebutkan, atas tulisan di FB itu, ZK diduga melanggar Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE, Pasal 310 ayat 2 KUHP dan Pasal 311 KUHP. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: