Datang ke Polda Metro Jaya Bukan Penuhi Panggilan Penyidik, Polisi: Rizieq Shihab Menyerahkan Diri

Datang ke Polda Metro Jaya Bukan Penuhi Panggilan Penyidik, Polisi:  Rizieq Shihab Menyerahkan Diri

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sudah ditangkap. Saat ini MRS sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sebelum ditangkap dan diperiksa, Rizieq Shihab menjalani serangkaian tes usap Covid-19 dengan antigen. Hasil pemeriksaan swab, dinyatakan non reaktif.

\"Sudah. Tadi sudah diberikan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,\" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/12).

Baca juga:

Rizieq Shihab Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kerumunan Massa, Begini Penampakannya

Tiba di Polda Metro Jaya Penuhi Panggilan Penyidik, MRS Tidak Banyak Komentar

Punya Info Soal Penembakan Anggota FPI, Silakan Hubungi Nomor Ini

Yusri juga mengatakan, kedatangan Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya bukan untuk memenuhi panggilan penyidik. Tapi menurutnya, MRS datang ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri.

\"Kan tadi sudah saya sampaikan bahwa tidak ada pemanggilan, tetapi MRS menyerahkan diri,\" katanya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2020.

Selain Habib Rizieq, ada lima orang lain yang menjadi tersangka, yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) sekitar pukul 10.24 WIB. Polisi mengatakan Habib Rizieq datang untuk menyerahkan diri setelah diultimatum akan ditangkap karena dua kali tidak datang memenuhi panggilan polisi terkait kasus kerumunan itu. (hsn)

https://youtu.be/1lSyq0hJmps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: