Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Astanajapura Bisa Bebas, Ini Penyebabnya

Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Astanajapura Bisa Bebas, Ini Penyebabnya

CIREBON - Pencabulan seorang ayah kepada anak tirinya di Astanajapura Kabupaten Cirebon sulit dibuktikan. Sebab, kasus tersebut terjadi tahun 2012. Bahkan terduga pelaku bisa saja bebas pada 21 Desember nanti.

Perkara yang seharusnya sudah P21 itu kini kembali menjadi P19. Keluarga korban sempat lesu kerena khawatir pelakunya bebas.

Mereka pun akhirnya meminta pendampingan ke Komnas Perlindungan Anak Cirebon agar kasus tersebut maju dan pelakunya ditangkap.

Baca juga: Banyak Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, IGD RSUD Indramayu Tutup Sementara

\"Tiga hari yang lalu, kami dihubungi paman korban untuk minta didampingi. Katanya, minta saksi yang melihat dan mereka sempat buntu. Bahkan, ada anggota polisi menyarankan untuk cabut perkara. Jelas keluarga tidak mau. Apalagi korban ini anak yatim,\" kata Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon, Sofyan Ahlaf.

Setelah mendapat informasi dari keluarga korban. Komnas mendatangi Mako Polresta Cirebon untuk konfirmasi ke unit PPA Polresta Cirebon yang menangani kasus tersebut.

Benar saja, penyidik sempat kesulitan untuk melengkapi berkas lantaran ditolak oleh jaksa, dan kembali menjadi P19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: