Ancam Gorok Mahfud MD, Empat Orang Ini Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara

Ancam Gorok Mahfud MD, Empat Orang Ini Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara

SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang pelaku penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancam Menkopolhukam, Mahfud MD.

\"Penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi,\" kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Minggu (14/12).

Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD itu masing-masing berinisial AH, MS, SH, dan MN yang semuanya asal Pasuruan.

Baca juga: Ikut Jemput HRS, Umat Islam Ciamis: Kami Siap Dipenjara

\"Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahanan,\" katanya.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD di akun Youtube bernama \"Amazing Pasuruan\" pada 9 November 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: