Bawaslu RI Terima 104 Laporan Dugaan Politik Uang

Bawaslu RI Terima 104 Laporan Dugaan Politik Uang

JAKARTA –Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan tengah tangani 104 laporan dugaan politik uang, selama masa tenang Pilkada Serentak 2020. Diantaranya, laporan yang sedang ditindaklanjuti Bawaslu di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga ada pelanggaran pada saat masa tenang.

“Ya, untuk di NTB ada Mataram dan Sumbawa. Dua daerah ini yang lagi ditangani, berdasarkan dari laporan selama minggu tenang,” kata Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo kepada wartawan, Senin (14/12).

Ratna juga menyebutkan, sejumlah daerah lain seperti di Jawa Tengah, terjadi di Porworejo, Magelang, Purbalingga serta Pemalang. Lalu, kasus politik uang di Lampung. Dan diluar laporan yang ditangani pihak Bawaslu, sebenarnya sempat ramai dugaan politik uang memanfaatkan program bantuan kambing yang ada di Pilkada Kabupaten Sumbawa.

Namun, melalui akun media sosial Facebook pribadinya, Gubernur NTB Zulkiflimansyah membantah, bagi-bagi kambing di wilayah tempat sang adik, Dewi Noviany ikut serta menjadi salah satu dari calon wakil bupati. Gubernur memastikan, tidak ada program bagi-bagi kambing.

Bantuan tersebut, menurutnya itu dibagikan seorang anggota DPR RI, dan terkait masalah ini. Ratna pun mengakui, sudah mengetahui dari Bawaslu setempat. “Hal ini kami sih sudah dapatkan iformasinya. Sudah kami klarifikasi, dan teman-teman di lapangan juga sudah cek,” ujarnya.

Soal dugaan pelanggaran pilkada di Sunbawa yang ditangani pihaknya, Ratna menolak menjelaskan lebih detail. “Saya belum bisa kasih penjelasan secara detail,” ujarnya.

Sejak awal Bawaslu sudah menduga masa tenang akan dimanfaatkan untuk politik uang. Makanya hal ini segera diantisipasi dengan program patrol pengawasan. “Dari pengawasan, ada 104 kasus ditemukan dan berproses,” ujar Ratna.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menyampaikan, dugaan politik uang selama ini sulit dibuktikan. Meski begitu, Bawaslu tetap diingatkannya untuk bergerak cepat mengusut tuntas semua laporan dugaan politik uang yang diterimanya.

“Di UU pilkada terkait politik uang itu ada sanksi yang memberi dan menerima, itu bisa sama-sama dijerat pidana. Tapi itu sulit sekali untuk bisa diusut tuntas, karena ada batas waktu pelaporan. Kalau tidak salah pelaporan itu 7 hari setelah ditemukan,” jelasnya.

Selain sanksi pidana, paslon yang didapati melakukan praktik politik uang disebut Khoirunnisa juga dapat dikenakan sanksi administrasi maksimal berupa diskualifikasi. Hal ini disampaikannya merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 73 ayat 2.

“Tapi memang jauh sekali untuk bisa sampai ke diskualifikasi, karena kadang di kepolisian berhenti, Bawaslu juga berhenti karena laporannya kadaluarsa,” sebutnya.

Bawaslu juga dimintanya tidak mengendurkan pengawasan, terutama saat proses rekapitulasi suara belum usai. “Karena biasanya proses rekap terkadang ada manipulasi, pergeseran suara. Itu jangan sampai terjadi,” harapnya. (bkg/cc3/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=Z21tdGg5MsA&t=34s

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: